Pengertian, Tata Cara dan Syarat Umroh

Masjidil Haram

Pengertian Umroh

Bagi kaum muslimin, melaksankan ibadah umroh merupakan suatu ibadah yang diimpikan, apa lagi bagi yang belum mampu menunaikan haji. Tapi sebelum menunaikannya, sangat diperlukan untuk mengetahui pengertian umroh dan semua hal terkait mengenai ibadah yang dilaksankan di tanah suci Mekkah ini.

Apa Itu Umroh?

Umroh adalah salah satu ibadah ke Mekah melakukan Thawaf, Sa’i, serta tahallul sesuai syariat Islam yang telah ditetapkan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Umroh sering juga disebut haji kecil. Bedanya dengan haji adalah waktu pelaksanaannya yang bisa kapan saja, dan hanya terpusat di dalam Kota Mekah saja. Sedangkan haji wajib dilakukan satu bulan menjelang Idul Adha yang ibadahnya dikerjakan hingga keluar kota Mekkah dan rangkaian ibadahnya lebih banyak dibanding dengan ibadah umroh. Di dalam Islam, umroh terbagi atas 3 jenis, pertama umroh mufradah yang artinya umroh dilaksanakan terpisah dari ibadah haji, kedua umroh tamattu’, yaitu umroh yang dilaksanakan sebelum memulai ibadah haji, lalu yang ketiga umroh sunah.

Setelah memahami pengertian umroh, saatnya mempelajari tata cara umrohnya, agar ibadah Anda mendapat keridhaan dari Allah SWT. Namun sebelumnya Anda harus mengetahui syarat, rukun umroh, dan hukum dari melaksanakannya.

Syarat Umroh

Persyaratan dari umroh adalah : harus orang beragama Islam yang boleh melaksanakannya. Sudah baligh secara Islam, kalau wanita ditandai dengan mulai mengalami menstruasi, sementara pria sudah tumbuh jakun, dan sudah mimpi basah. Lalu berakal alias tidak gila, sehat jasmani dan rohani, serta mampu untuk melaksanakan umroh, baik finansial untuk dirinya selama ibadah, maupun bagi keluarga yang ditinggalkan.

Rukun Umroh

Ada lima rukun umroh yang harus dilakukan dengan teratur berdasarkan pengertian umroh yang tercantum dalam Al-quran, yaitu dimulai dengan niat melaksanakan umroh dari miqot, dilanjutkan dengan melaksanakan thawaf, lalu Sa’i, dan Tahallul, serta terakhir tertib atau dengan kata lain melaksanakan rukun dengan benar.

Hukum Umroh

Berdasarkan Al-quran, pelaksanaan umroh masuk kategori sunah atau tidak diwajibkan. Anda bisa melaksanakannya jika Anda mampu secara finansial dan seluruh aspek yang terkait umroh itu sendiri. Hanya saja umroh tidak dibolehkan dilakukan pada hari tasrik yaitu 11,12,dan 13 Dzulhijah, sementara hari lainnya boleh dipakai untuk menjalankannya.

Aplikasi Pengertian Umroh Dalam Tata Caranya

Banyak pengertian umroh yang disimpulkan oleh berbagai pihak, namun intinya diimplementasikan pada tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Secara garis besar, tata caranya dibagi atas 6 poin penting.
  1. Berangkat menuju miqot, lalu disunahkan mandi besar sebelum ihram, bisa dilakukan di pemondokan atau hotel sebelum berangkat.
  2. Dilanjutkan dengan mengenakan pakaian ihram, untuk pria menggunakan 2 kain yaitu untuk sarung dan selendang, sementara wanita memakai pakaian yang menutup aurat tanpa hiasan apapun, serta tidak memakai cadar dan penutup telapak tangan.
  3. Dilanjutkan dengan melakukan shalat sunah ihrom sebelum berangkat menuju Mekah, Lalu ucapkan niat umroh.
  4. Tibahnya di Mekkah disunnahkan mandi terlebih dahulu di pemondokan sebelum memasuki area pelaksanaan ibadah umroh di Masjidil Haram.
  5. Dilanjutkan dengan melakukan thawaf mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali. 3 putaran pertama dilakukan dengan berjalan cepat, sementara sisanya berjalan biasa. dilanjutkan dengan berlali kecil (Sa’i) dari bukit Safa ke Marwa sebanyak 7 kali.
  6. Terakhir melaksanakan tahallul atau mencukur rambut. Dan setelah itu maka ibadah dinyatakan selesai.
Memang sungguh indah dan menakjubkan jika bisa melaksanakan ibadah umroh dan melihat secara langsung rumah Allah SWT. Melalui pemahaman akan Pengertian Umroh dan semua yang terkait tentang umroh, akan semakin membulatkan hati untuk segera melaksanakannya. Jika Anda masih belum mampu, mulailah menabung dari sekarang untuk keberangkatan beberapa waktu ke depan. Dan rasakanlah kesejukan dan ketenangan selama berada di Baitullah.
© 2016 Travel Resmi Supported by: Blogger